Komplotan Pengendali Jaringan Narkoba di Karo Ditangkap Polisi

    Komplotan Pengendali Jaringan Narkoba di Karo Ditangkap Polisi
    Komplotan Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Karo

    KARO - Beberapa hari yang lalu, gabungan tim Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap enam orang pria diduga komplotan pengendali jaringan narkoba di Tanah Karo.

    Namun pasca penangkapan itu, malah memantik berbagai spekulasi. Polisi dituding merekayasa penangkapan karena dianggap janggal. Bahkan sejumlah barang bukti yang diamankan terkesan sengaja 'dikaburkan'.

    Disebut-sebut, enam tersangka yang ditangkap di Hotel Roman Sinasi Tongging dan Desa Sarimunte merupakan 'pemain lama' pengendali jaringan narkoba yang tak asing lagi didengar masyarakat.

    Mirisnya lagi, bisnis narkoba yang selama ini berjalan mulus hingga ke pelosok desa, disebut-sebut diback up oknum polisi yang diduga menjadi 'anak main' para tersangka pengendali jaringan narkoba.

    "Penangkapan ini ibarat jeruk makan jeruk.
    Di Satres narkoba itu, terbagi dua tim. Kedua tim ini, diduga ada anak mainnya tersendiri yang bertugas memback up itu, " ujar seorang warga yang mengaku marga Sembiring (45), Jumat (24/01-2025) di Kedai Kopi RM.

    Menurutnya, penangkapan yang dilakukan terhadap ASS (31) dan APP (36) warga Desa Sarimunte, IRT (43) warga Kelurahan Gundaling 1, S (25) dan SCS (42) warga Desa Rumah Berastagi serta MJG alias Tenang (47) warga Tambak Lau Mulgap I, diduga sudah direkayasa karena kalah saing dalam bisnis narkoba.

    "Jadi, diduga ada unsur sakit hati disini. Gendangnya hanya dua, pertama kalah berbisnis dan kedua kurang setoran. Itu saja, gak ada yang lain. Kenapa SCS baru sekarang tertangkap?, " timpalnya diamini rekannya, sehingga menjadi pergunjingan ditengah masyarakat.

    Seperti diketahui, enam tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Awalnya, ASS (31) dan APP (36) ditangkap di Desanya Sarimunte, Kecamatan Munte tepatnya di depan rumah ASS, Selasa (21/01-2025) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.

    Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap IRT (43) warga Kelurahan Gundaling 1, S (25) dan SCS (42) warga Desa Rumah Berastagi serta MJG alias Tenang (47) warga Tambak Lau Mulgap I, di Hotel Roman Sinasi Desa Tongging, Kecamatan Merek pada esok hari, Rabu (22/01-2025) dini hari pukul 01:30 WIB.

    Barang bukti yang diamankan berupa enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 26, 29 gram, 1 lembar plastik klip berliris merah untuk pembungkus sabu dan satu butir ekstasi seberat 0, 34 gram.

    Selain itu, satu bal plastik klip kosong, tiga unit timbangan elektrik, tiga unit ponsel android dan satu unit mobil sedan Corona warna hitam dof tanpa plat nomor serta 1 butir pil ekstasi berat netto 0.34 gram.

    Sementara, barang bukti yang tidak dirilis diantaranya satu unit mobil Ayla berwarna Merah Hitam yang dipasang plat nomor polisi (nopol) BK 1999 TBS dan BK 1305 CP, serta satu unit air soft gun.

    Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan SH ketika ditemui dan dikonfirmasi di halaman Mapolres Tanah Karo, Jumat (24/01-2025) mengatakan, jika penangkapan terhadap keenam tersangka sudah sesuai dengan prosedur atau SOP.

    "Tidak ada rekayasa dan kejanggalan dalam penangkapan itu. Semua sesuai SOP. Tak ada yang disembunyikan. Soal sepucuk air soft gun yang ditemukan, barangnya itu sudah rusak. Jika soft gunnya masih aktif, kan kita bisa kenakan undang - undang darurat, " ujarnya.

    Ketika disinggung keberadaan barang bukti satu unit mobil hitam yang kacanya pecah. Ia menyebut, jika mobil tersebut milik polisi yang digunakan untuk bertugas melakukan penangkapan.

    "Itukan mobil kami kak, kacanya sengaja dipecahkan karena kuncinya tertinggal di dalam, " ujarnya.

    Dikatakan AKP Rasmaju, terhadap lima tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan tersangka ekstasi dikenakan ayat 1 nya dari tiap pasal serupa sesuai Undang Undang RI No. 35 Tanun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Karo,...

    Berita terkait